Pengertian Outsourcing
Pengertian outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.
Di negara kita, ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai hal ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003. Yang membuat sedikit kerancuan adalah tidak ada penyebutan istilah outsourcing dalam undang-undang tersebut. Yang bisa ditarik dari UU tersebut adalah outsourcing memiliki dua bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh.
Kita bisa menarik kesimpulan, yang disebut sebagai Perusahaan Outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkannya.
Michael F, Corbett, pendiri dari The Outsourcing Institute dan Presiden Direktur dari Michael F, Corbett & Associates Consulting Firm F. mengatakan bahwa outsourcing telah menjadi alat manajemen yang bukan hanya untuk menyelesaikan masalah tetapi juga bisa mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis perusahaan.
Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, menjabarkan outsourcing sebagai “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and resources”.
Maurice Greaver, Outsourcing adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mendefinisikan pengertian outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
Concise Oxford Dictionary: “Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.”
Pada dasarnya, semua jenis pekerjaan yang tidak menyangkut pengambilan keputusan yang mempengaruhi kebijakan perusahaan bisa di-outsourcing-kan. Yang paling umum adalah pengamanan (security – satpam), kebersihan (cleaning service – office boy), operator mesin atau alat tertentu, entry data, dll.
baca juga: Ini 3 Kerugian Menggunakan Kredivo Untuk Kredit Online Tanpa Kartu Kredit.
Karena menggunakan pekerja yang disediakan perusahaan lain, maka perusahaan akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
Tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Sekalipun penggunaan tenaga outsourcing ini memberi banyak keuntungan bagi perusahaan, namun ada juga kelemahan dan sisi negatif yang harus diperhatikan sebelum perusahaan benar-benar memutuskan untuk mengalihkan pekerjaan tertentu kepada pekerja outsource.
Kurang lebih kelemahan dan sisi negatifnya adalah sebagai berikut:
Bagi perusahaan, sistem outsourcing ini bisa dibilang sangat menguntungkan, karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang jelas. Sementara bagi pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan outsourcing-nya sendiri, agak kurang adil.
Karena mereka bekerja berdasarkan kontrak, maka ketika kontrak habis dan perusahaan tidak memperpanjang kontraknya, maka pekerja tersebut tidak akan memiliki posisi tawar yang cukup untuk menuntut apapun. Karena semua sudah diatur di dalam kontrak perekrutan tenaga kerja di awal. Artinya, tidak ada atau tipis sekali kemungkinan bagi pekerja untuk memiliki jenjang karir. Itulah yang menjadi salah satu penyebab mengapa sistem ini ditentang oleh pekerja.
Di negara kita, ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai hal ini, yaitu UU No. 13 tahun 2003. Yang membuat sedikit kerancuan adalah tidak ada penyebutan istilah outsourcing dalam undang-undang tersebut. Yang bisa ditarik dari UU tersebut adalah outsourcing memiliki dua bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh.
Kita bisa menarik kesimpulan, yang disebut sebagai Perusahaan Outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk keahlian pada bidang pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkannya.
Pengertian Outsourcing menurut para ahli
Michael F, Corbett, pendiri dari The Outsourcing Institute dan Presiden Direktur dari Michael F, Corbett & Associates Consulting Firm F. mengatakan bahwa outsourcing telah menjadi alat manajemen yang bukan hanya untuk menyelesaikan masalah tetapi juga bisa mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis perusahaan.
Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, menjabarkan outsourcing sebagai “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and resources”.
Maurice Greaver, Outsourcing adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mendefinisikan pengertian outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
Pengertian Outsourcing menurut kamus
Concise Oxford Dictionary: “Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.”
Jenis pekerjaan apa saja yang bisa di-outsourcing-kan?
Pada dasarnya, semua jenis pekerjaan yang tidak menyangkut pengambilan keputusan yang mempengaruhi kebijakan perusahaan bisa di-outsourcing-kan. Yang paling umum adalah pengamanan (security – satpam), kebersihan (cleaning service – office boy), operator mesin atau alat tertentu, entry data, dll.
baca juga: Ini 3 Kerugian Menggunakan Kredivo Untuk Kredit Online Tanpa Kartu Kredit.
Apa keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing?
Karena menggunakan pekerja yang disediakan perusahaan lain, maka perusahaan akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
- Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis intinya daripada menghabiskan energi, waktu, dan biaya untuk hal-hal yang bersifat teknis.
- Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan
- Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.
- Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten di bidangnya.
- Lebih mudah membuat proyeksi anggaran dan tingkat kualitas hasil pekerjaan karena bisa mengubah biaya variabel menjadi biaya tetap.
- Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.
- Pekerja dari perusahaan outsourcing biasanya lebih berkualitas dari pada pekerja sendiri. Perusahaan outsourcing secara terus menerus memaksimalkan kualitas pekerja yang disewakannya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pelanggan.
- Perusahaan tidak perlu melakukan alih teknologi dan pengetahuan yang butuh dana dan waktu.
- Lebih fleksible untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
- Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal.
- Perusahaan bisa membagi resiko pekerjaan (dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh perusahaan outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri).
Apa kelemahan dan sisi negatif penggunaan tenaga outsourcing bagi perusahaan?
Tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Sekalipun penggunaan tenaga outsourcing ini memberi banyak keuntungan bagi perusahaan, namun ada juga kelemahan dan sisi negatif yang harus diperhatikan sebelum perusahaan benar-benar memutuskan untuk mengalihkan pekerjaan tertentu kepada pekerja outsource.
Kurang lebih kelemahan dan sisi negatifnya adalah sebagai berikut:
- Tidak bisa secara fleksibel mampu menangani permasalahan-permasalahan yang unik dan khusus dalam perusahaan.
- Apabila jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan bersifat rahasia dan strategis bagi perusahaan, maka ada kemungkinan akan ditiru atau dijual kepada pihak lain.
- Tidak efektif bila kontrak tenaga outsourcing hanya sebentar. Karean akan ada peralihan tugas dan penyesuaian di sana-sini yang tetap butuh waktu dan tenaga.
- Butuh sistem tertentu supaya keamanan data dan sistem perusahaan tetap terjaga.
- Perusahaan akan kehilangan kendali terhadap aplikasi dan pekerjaan yang di-outsource-kan. Misalnya ketika aplikasi tersebut memerlukan penanganan khusus dan cepat. Ketika ada masalah maka perusahaan harus dahulu menghubungi pihak penyedia tenaga outsourcing atau vendor.
- Adanya kecenderungan outsourcer untuk merahasiakan sistem yang digunakan dalam membangun sistem informasi bagi pelanggannya agar jasanya tetap digunakan.
- Pada level dan bidang pekerjaan tertentu, perusahaan cenderung akan sangat tergantung kepada pihak ketiga (pengembang dan pengelola) sehingga cukup sulit bagi perusahaan untuk mengambil alih kembali sistem yang sudah berjalan saat ini (memerlukan waktu dan tenaga).
Outsourcing dan pekerja
Bagi perusahaan, sistem outsourcing ini bisa dibilang sangat menguntungkan, karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang jelas. Sementara bagi pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan outsourcing-nya sendiri, agak kurang adil.
Karena mereka bekerja berdasarkan kontrak, maka ketika kontrak habis dan perusahaan tidak memperpanjang kontraknya, maka pekerja tersebut tidak akan memiliki posisi tawar yang cukup untuk menuntut apapun. Karena semua sudah diatur di dalam kontrak perekrutan tenaga kerja di awal. Artinya, tidak ada atau tipis sekali kemungkinan bagi pekerja untuk memiliki jenjang karir. Itulah yang menjadi salah satu penyebab mengapa sistem ini ditentang oleh pekerja.
Posting Komentar untuk "Pengertian Outsourcing"